Kewajiban membayar pajak PPh, PBB dan BPHTB perlu dipenuhi terlebih dahulu sebelum balik nama. Biaya notaris atau PPAT yang perlu dibayarkan untuk perkara ini mulai dari Rp200.000 atau sesuai kesepakatan bersama.
Biaya balik nama sertifikat tanah tanpa notaris relatif lebih murah dibandingkan dengan melalui notaris. Biaya yang dikenakan hanya meliputi biaya administrasi dan biaya penerbitan sertifikat baru. Besarnya biaya ini bervariasi tergantung pada kebijakan masing-masing kantor BPN.
Biasanya, proses balik nama akan rampung dalam waktu fourteen hari, atau paling lama three bulan dari hari permohonan. Prosesnya termasuk pembubuhan paraf dari Kepala BPN atau pejabat yang ditunjuk.
Namun, jika pendaftaran peralihan hak waris diajukan dalam waktu 6 bulan sejak tanggal meninggalnya pewaris, maka pemohon tidak akan dipungut biaya pendaftaran.
Dengan memahami rincian biaya balik nama sertifikat rumah, Anda dapat menghindari kejutan finansial yang tidak diinginkan dan memastikan bahwa proses ini berjalan lancar tanpa hambatan administratif.
Balik nama sertifikat rumah adalah proses penting untuk memastikan hak kepemilikan atas properti. Dengan mengikuti panduan di atas, Anda dapat menyelesaikan proses balik nama dengan mudah dan efisien.
Agar tidak salah, berikut syarat balik nama sertifikat tanah maupun rumah melalui proses jual beli, waris, atau hibah:
Bawa juga sejumlah dokumen sebagai persyaratan administrasi. Beberapa dokumen yang perlu disertakan antara lain:
Adapun berkas yang dibutuhkan untuk mengajukan permohonan balik nama sertifikat rumah warisan, yaitu.
Karena itu, dalam proses pengurusan balik nama sertifikat, Anda tidak perlu mengajak penjual atau pemilik properti sebelumnya.
Proses ini tidak hanya sekadar formalitas, tetapi merupakan langkah vital untuk memastikan position kepemilikan click here yang sah secara hukum. Pemahaman mengenai biaya balik nama sertifikat rumah menjadi kunci agar calon pembeli dapat mempersiapkan anggaran dengan lebih baik.
Karena itu, sangat disarankan untuk mengurus proses pembalikan nama sertifikat rumah agar mempermudah pemilik rumah baru.
Sebelum mengurus balik nama sertifikat tanah secara mandiri, pemohon harus memiliki akta yang menjadi dasar peralihan hak atas tanah tersebut. Akta ini bisa berupa.
Selanjutnya, pemohon dapat mendatangi Kantor Pertanahan kabupaten/kota untuk mengajukan permohonan balik nama sertifikat.