Kewajiban membayar pajak PPh, PBB dan BPHTB perlu dipenuhi terlebih dahulu sebelum balik nama. Biaya notaris atau PPAT yang perlu dibayarkan untuk perkara ini mulai dari Rp200.000 atau sesuai kesepakatan bersama.Biaya balik nama sertifikat tanah tanpa notaris relatif lebih murah dibandingkan dengan melalui notaris. Biaya yang dikenakan hanya melip